Kumpulan Berita
Berdasarkan gelar perkara yang dilakukan secara transparan dengan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan.
MA mengabulkan PK diajukan Patrialis Akbar. Hukumannya pun dipangkas lebih ringan dari vonis dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.