Kumpulan Berita
Tiga oknum TNI pembunuh Imam Masykur, divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer dengan pidana penjara seumur hidup
Upen mengungkapkan motif para terdakwa melakukan hal keji kepada Imam Masykur.
Selain itu ketiga terdakwa pembunuhan juga dipecat dari Dinas Militer TNI Angkatan Darat (AD).
Khaidar menyampaikan kesaksiaannya saat ikut di dalam mobil menjelang detik-detik Imam Masykur menghembuskan nafas terakhirnya.
Upen mengatakan, Imam Masykur kehilangan nyawanya saat masih di dalam mobil yang sedang berjalan di Tol Jagorawi.
Riswandono Haryadi menyampaikan, empat saksi yang diperiksa.
Hal ini terungkap saat sidang pembacaan dakwaan ketiganya di Pengadilan Militer tingkat II-08 Jakarta pada Senin (30/10/2023).
Fakta ini diungkap dalam sidang pembacaan dakwaan atas ketiganya di Pengadilan Militer Tingkat II-08.