Kumpulan Berita
Salsabila ditemukan ada di kolong mobil, sementara Handi di depan mobil. Mereka kemudian membawa sejoli itu ke rumah sakit.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Militer menjatuhkan vonis penjara seumur hidup dan pemecatan dari dinas militer
Terdakwa Kolonel Inf Priyanto divonis penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer atas kasus pembunuhan sejoli di Nagreg.
Dia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap dua sejoli di Nagreg, Jawa Barat.
Oditur Militer menjatuhkan tuntutan pidana pokok penjara seumur hidup kepada Kolonel Priyanto.
Priyanto pernah mendapat beberapa tanda jasa. Seperti Satyalancana Kesetiaan 8 tahun, 16 tahun, 24 tahun, dan Satyalancana Seroja.
Kondisi ini bertolak belakang dengan kondisi kejiwaan terdakwa pada saat kejadian perkara sampai pada ditangkapnya terdakwa.
Kolonel Priyanto pernah mengikuti Operasi Seroja dan menerima tanda jasa sehingga meminta hukumannya diringankan.