Kumpulan Berita
Majelis Hakim PN Jakpus memvonis 6 pengeroyok Ade Armando hukuman 8 bulan penjara.
Pemukulan tersebut, lanjut Yudi, tidak ada unsur perencanaan.
Keenam terdakwa tersebut yakni, Abdul Latif, Marcos Iswan, dan Komar. Kemudian, Al Fikri Hidayatullah, Dhia Ul Haq, dan Muhammad Bagja
Berkas perkara 6 orang tersangka kasus pengeroyokan Ade Armando dinyatakan lengkap pada tahap pertama atau P21.