Kumpulan Berita
Seorang oknum staf DPR Ovelina Pratiwi terlibat pelanggaran kekarantinaan protokol kesehatan Covid-19 Rachel Vennya.
Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menjatuhkan vonis Rachel Vennya dengan hukuman 4 bulan penjara.
"Apakah terdakwa Rachel Vennya membutuhkan pengacara untuk kasus ini? Karena ini hak Anda," tanya Arif, Jumat (10/12/2021).