Kumpulan Berita
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan permohonan Peninjauan Kembali (PK) Silfester Matutina atas vonis 1,5 tahun penjara terkait kasus fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-13 RI, Jusuf Kalla (JK), gugur.
Sidang perdana permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Silfester Matutina di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dikabarkan ditunda. Penundaan itu disebut lantaran kondisi kesehatan Silfester yang belum membaik.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang peninjauan kembali (PK) terhadap Silfester Matutina, terpidana kasus fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 Jusuf Kalla.