Kumpulan Berita
"Pikir-pikir dulu," ucap Agus.
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Agus Nurpatria divonis 2 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Vonis Agus Nurpatria lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tampak Agus mendengarkan vonis hakim dengan wajah serius dengan terkadang tertunduk diam.
Adapun karangan bunga itu berisikan dukungan terhadap dan Agus Nurpatria.
Hari Ini, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Bakal Divonis Terkait Kasus Obstruction of Justice
Ketiganya ialah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rahman Arifin.