Kumpulan Berita
Hakim menyatakan, terdakwa Mukti Ali terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah.
Direktur Utama (Dirut) PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak divonis enam tahun penjara.
Terhadap ketiga terdakwa tersebut, JPU pun telah membacakan tuntutannya.