Kumpulan Berita
Tim pengacara mengajukan banding atas vonis majelis hakim PN Jakarta Selatan pada kliennya itu.
Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Kuat Maruf menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Mantan sopir Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf telah memenuhi unsur dengan sengaja membunuh Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Setelah pembacaan vonis, ia langsung ke luar dan kembali memakai rompi.
Terpidana kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kuat Ma'ruf memberikan salam metal
Pasalnya, vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa.
Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat, dan ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak tertunduk nampak duduk bersebelahan.