Kumpulan Berita
Lukas Enembe juga diganjar dengan hukuman denda Rp500 juta dengan subsider empat bulan kurungan badan.
"Pembacaan putusan, ruangan Prof. Dr. Hatta Muhammad Ali," tulis SIPP yang dikutip, Kamis (19/10/2023).
Ia perlahan berjalan menuju area sidang yang berisi hakim, jaksa dan lain-lain.
Kuasa hukum Lukas Enembe menyebutkan kliennya tidak bisa menghadiri sidang tersebut.