Kumpulan Berita
Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Hal itu sebagaimana sidang putusan Majelis Hakim.
Sebelumnya, sidang putusan ini dijadwalkan pada Kamis 4 Januari 2024 lalu.
Seharusnya, sidang vonis terhadap mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak dibacakan hari ini.
Pengadilan Tipikor mengagendakan sidang putusan untuk Rafael Alun Trisambodo pada Kamis, 4 Januari 2024.