Kumpulan Berita
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, eksekusi Silfester merupakan kewenangan dari Jaksa Eksekutornya ada di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Silfester diangkat pada 18 September 2026, tetapi diberhentikan kembali pada 23 September 2026 setelah melalui proses evaluasi oleh induk perusahaan.
Menurutnya, ada ketidakadilan dalam proses penangkapan dan penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa.