Kumpulan Berita
Ketua Umum Relawan Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutina, bakal mengajukan Peninjauan Kembali (PK) untuk kedua kalinya terkait kasus yang menjeratnya.
Kuasa hukum Ketua Umum Relawan Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutina, Lechumanan menepis tudingan kalau kliennya pergi ke luar negeri.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Peradi Bersatu, Ade Darmawan mengatakan, putusan itu bukti bahwa tidak dapat mengintervensi sistem peradilan di Indonesia.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan permohonan Peninjauan Kembali (PK) Silfester Matutina atas vonis 1,5 tahun penjara terkait kasus fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-13 RI, Jusuf Kalla (JK), gugur.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan permohonan Peninjauan Kembali (PK) Silfester Matutina, terpidana kasus fitnah terhadap Wakil Presiden (Wapres) ke-10 RI Jusuf Kalla (JK) telah gugur.
Sidang perdana permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Silfester Matutina di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dikabarkan ditunda. Penundaan itu disebut lantaran kondisi kesehatan Silfester yang belum membaik.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) angkat bicara terkait eksekusi terpidana kasus fitnah terhadap Wapres RI ke-10, Jusuf Kalla, Silfester Matutina. Namun, eksekusi sejatinya merupakan kewenangan Kejaksaan.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memastikan Silfester Matutina wajib hadir langsung, dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya ke pengadilan. Pasalnya, Silfester tidak sedang berada dalam tahanan.