Kumpulan Berita
Ditreskrimum Polda Jabar mengungkap total bayi asal Jawa Barat yang dijual oleh sindikat perdagangan orang ke Singapura dengan modus adopsi ilegal bertambah menjadi 43.
Anggota Komisi II DPR RI, Indrajaya, meminta oknum pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) yang terlibat jaringan perdagangan bayi lintas negara dipecat dan dihukum berat.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar mengungkap fakta baru, dalam kasus perdagangan bayi ke Singapura. Berdasarkan hasil penyelidikan, mayoritas orang tua yang menjual bayinya mengaku melakukannya karena desakan kebutuhan ekonomi.
Sebanyak 24 bayi asal Jawa Barat menjadi korban sindikat perdagangan manusia (human trafficking). Dari jumlah tersebut, enam bayi berhasil diselamatkan, sementara 18 lainnya diketahui telah dijual ke Singapura lengkap dengan dokumen-dokumen palsu.