Kumpulan Berita
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan sejumlah Peraturan Pemerintah (PP) terkait Ketenagakerjaan sebagai aturan turunan UU Cipta Kerja.
Pekerja akan tetap mendapatkan hak upah ketika menjalani cuti dan sakit sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP)
Pemberian upah per jam hanya berlaku untuk pekerja paruh waktu dengan waktu kerja tertentu.