Kumpulan Berita
Johnny menjelaskan, Brimob dikerahkan untuk mem-backup satuan kewilayahan yang masih krusial. Dia mengatakan karakteristik geografis dan sosial Indonesia sangat beragam.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir mengungkapkan berkas perkara oknum anggota Brimob, Bripda Masias Siahaya, dalam kasus penganiayaan terhadap siswa MTsN di Maluku Tenggara, Arianto Tawakal (14), hingga tewas telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tual.
Polri memastikan proses pidana kasus tewasnya Arianto Tawakal (14), siswa MTsN 1 Maluku di Tual oleh anggota Brimob Polres Tual Bripda Masias Siahaya masih terus berjalan.
Majelis Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri resmi menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap oknum Brimob Polda Maluku Bripda MS.
Kapolri menginstruksikan jajarannya untuk memberikan hukuman seberat-beratnya kepada oknum Brimob Bripda MS yang diduga menganiaya pelajar hingga tewas di Maluku.
Kapolri memastikan, oknum Brimob tersebut mendapatkan hukuman setimpal dan menegakkan keadilan bagi keluarga korban.
Dia menegaskan bahwa sanksi etik berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) tidak cukup. Dia mendesak agar proses hukum dilanjutkan ke ranah pidana di pengadilan umum.
Dia menambahkan anggota Brimob itu harus menjalani sidang etik dengan ancaman pemecatan dilanjutkan dengan proses pidana.