Kumpulan Berita
Muncul usulan agar uang hasil sitaan perkara korupsi yang telah memiliki status hukum dapat dimanfaatkan untuk mendanai bonus atlet Timnas Indonesia. Usulan tersebut dinilai dapat menjadi salah satu bentuk nyata pemulihan aset negara hasil tindak pidana korupsi sekaligus memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Republik Indonesia (BPA Kejaksaan RI) menggelar lelang barang rampasan negara di Gedung BPA Kejaksaan RI, Jalan Kebagusan Raya Nomor 36, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Terdapat berbagai barang mewah yang disita, salah satunya dari kasus korupsi.