Kumpulan Berita
Serikat Pekerja (SP) PT PLN Indonesia Power Services mengingatkan kembali Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) agar menindaklanjuti komitmen yang telah disampaikan dalam proses dialog mengenai revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026.
Serikat Pekerja PT PLN (Persero) atau SP PLN meminta pemerintah untuk mengevaluasi total aturan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL). Hal ini disampaikan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Hari ke-2 di Bidakara Hotel Jakarta, Kamis (25/6/2026).