Kumpulan Berita
Wajib pajak memiliki waktu sampai 30 April 2021 untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh badan
DJP mengingatkan wajib pajak untuk segera menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) badan tahun pajak 2020.
Direktorat Pajak (DJP) mengingatkan wajib pajak untuk segera menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) badan.