Kumpulan Berita
Dua mantan stafsus Edhy Prabowo divonis 4,5 tahun penjara terkait suap ekspor benih lobster.
Dua mantan staf Edhy Prabowo dituntut 4 tahun 6 bulan penjara terkait kasus suap ekspor benih lobster.
Andreau Misanta Pribadi dan Safri disebut turut menerima uang dugaan suap yang berkaitan dengan pengurusan izin ekspor benur.
Rumah milik mantan Stafsus Edhy Prabowo, Andreau Misanta Pribadi di Perumahan Pasadena Blok A, Nomor 16, Ciakrang, disita KPK.
Edhy menyimpan uang tunai hingga Rp10 miliar di dalam rumahnya di Kompleks Kalibata, Jakarta Selatan.
KPK menyita rumah pribadi milik staff khusus Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo yakni Andreau Pribadi Misanta.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik dugaan penggunaan uang suap, oleh mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita telepon seluler dari Yudha Pratama, ajudan Edhy Prabowo.