Kumpulan Berita
Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan, tersangka kasus korupsi yang mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari telah dipecat
Hal itu diketahui saat Majelis hakim membacakan putusan untuk terdakwa Pinangki.
Kejagung menilai penetapan 10 tahun vonis penjara tersebut karena keterangan Pinangki yang selalu berubah-ubah.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menolak nota pembelaan atau pledoi terdakwa
Dirinya meminta maaf secara langsung dalam sidang lanjutan pembacaan pembelaan (pledoi) pada hari ini Rabu 20 Januari 2021.
Pinangki Sirna Malasari dituntut empat tahun penjara, terkait kasus pengurusan fatwa bebas Joko Soegiarto Tjandra.
Andi Irfan diyakini terbukti menjadi perantara suap dan melakukan pemufakatan jahat dengan Pinangki Sirna Malasari.