Kumpulan Berita
Imam Nahrawi divonis tujuh tahun penjara dengan denda Rp400 juta serta subsidair tiga bulan bui.
Awal mulai perkara ini adanya pengaduan dari masyarakat, 16 Maret 2018. Lalu dilakukan telaah oleh Kasubdit Ladumas.
Ulum menyebut keduanya saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap dana hibah KONI.
Salah satu yang ditanggapi Nahrawi yakni, soal permintaan Gatot Dewa Broto untuk mundur dari jabatannya sebagai Sesmenpora.