Kumpulan Berita
Pemerintah memberikan izin kepada UMKM, koperasi, dan BUMD untuk mengelola sekitar 45 ribu sumur minyak rakyat melalui Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan tata kelola, keselamatan, dan ekonomi daerah.
Bahlil Lahadalia menyiapkan aturan terkait legalisasi sumur minyak rakyat
Bahlil Lahadalia mengatakan kegiatan pengeboran minyak rakyat yang selama ini dianggap ilegal akan segera diatur