Kumpulan Berita
kata Dahlan, keputusan Presiden tidak cukup menjadi dasar hukum dari superholding
Superholding untuk mengelolah sejumlah perseroan pelat merah tidak bisa dilakukan secara cepat.
Pembentukan superholding untuk menggantikan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) masih menjadi isu