Kumpulan Berita
SIM adalah dokumen resmi yang wajib dimiliki setiap pengendara baik motor atau mobil yang berkendara di jalan raya.
Pasalnya, mengurus SIM di Satpas Polres Gowa sangat mudah dan cepat. Hal itu lantaran telah disiapkan pelayanan yang prima bagi masyarakat.
Beberapa pengendara mencoba menghindari razia di jalan utama dengan melewati jalan tikus.
Tilang dengan sistem poin mulai diterapkan, SIM bisa dicabut.
Selain itu, ada sejumlah persyaratan dokumen yang harus disiapkan.
SIM adalah kompetensi terhadap keterampilan berkendara.
Berikut beberapa perbedaannya.
Berikut syarat dan ketentuan penampilan saat pembuatan SIM.