Kumpulan Berita
Seorang oknum CPNS Bangka Barat menggunakan surat antigen palsu untuk menyeberang ke Palembang.
Seorang perempuan berinisial DSH, perempuan (36) diamankan Dit Reskrimum Polda Kepulauan Riau (Kepri).
Modus layanan pemeriksaan cepat (Rapid Test) Antigen di Lantai Mezzanine, Bandara Internasional Kualanamu, Deliserdang.
Diketahui untuk mendapatkan surat rapid antigen palsu ini mereka membayar sekitar Rp200 ribu hingga Rp250 ribu.
Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bangka Barat menahan 12 penumpang kapal Ferry yang baru tiba di Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok.
Polres Metro Jakarta Pusat menangkap seorang pria yang menjual surat hasil rapid test antigen palsu