Kumpulan Berita
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang dugaan kasus pengniayaan terhadap M Kece
Adapun isi suratnya sebagai berikut:
Tersangka kasus dugaan UU ITE dan penodaan agama, Muhammad Kosman alias M Kece dianiaya oleh sejumlah tahanan.
Menurut dia, perbuatan Kece dan beberapa orang tertentu telah sangat membahayakan persatuan, kesatuan dan kerukunan umat beragama di Indonesia.
Dia pun tak terima Islam dilecehkan oleh M. Kece sehingga bersumpah akan melakukan tindakan terukur.