Kumpulan Berita
Chico mengatakan, jika putusan MK ini merupakan wujud dari kemenangan demokrasi sekaligus menjadi semangat baru bagi kader-kader banteng di daerah.
Hal ini diputuskan MK saat membacakan perkara Nomor 71/PUU-XXII/2024 yang digelar di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).
Perubahan PKPU dipastikan tidak akan mengganggu atau menggeser jadwal daftar pencalonan kepala daerah, di mana batas akhir pendaftaran pada 29 Agustus 2024.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah syarat pencalonan kepala daerah di Pilkada 2024.
Ia juga menilai bahwa putusan MK juga menjadi sebagai kado terindah pada HUT ke-79 RI.