Kumpulan Berita
Meski demikian, pihaknya berjanji akan menjadikan kasus tersebut sebagai bahan evaluasi bersama di TNI AD.
Chandra menegaskan bahwa aksi ketiga oknum prajurit TNI itu di luar batas perikemanusiaan.
Hal tersebut ia sampaikan saat tim penyidik Puspomad menyerahkan berkas perkara dari tiga tersangka anggota TNI yang melakukan penabrakan pada sejoli di Nagreg
Ia menyebut dirinya telah memerintahkan penyidik maupun oditur militer untuk melakukan penuntutan penjara seumur hidup terhadap pelaku
Penabrak sejoli di Nagreg mengaku korban tak memakai helm dan menabrak truk lalu terpental dan masuk ke kolong minibus yang dikendarainya.
Perintah Panglima TNI itu diberikan kepada penyidik TNI, TNI AD, serta Oditur Jenderal TNI.
Kapendam XIII/Merdeka, Letkol Inf Jhonson M. Sitorus mengatakan, Kolonel Infanteri P dan dua tersangka penabrak Hendi Saputra.
Kapendam XIII/Merdeka, Letkol Inf Jhonson M. Sitorus mengatakan, Kolonel Infanteri P, tersangka penabrak sejoli di Nagreg