Kumpulan Berita
Ketua Paguyuban Keluarga Korban Tragedi Kecelakaan Kereta Rel Listrik (KRL) Bekasi Timur, Anggi Al Hakim, mempertanyakan keputusan masinis KA Argo Bromo Anggrek berinisial AN yang dinilai lalai melakukan pengereman darurat (emergency brake). Sehingga mengakibatkan tabrakan dengan KA5568 A Commuter Line di Jalur I Stasiun Bekasi Timur, Kota Bekasi.
Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi memaparkan kronologi kecelakaan kereta api di emplasemen Stasiun Bekasi Timur.
Gefri mengatakan, sopir taksi tersebut dikenakan Pasal 310 Ayat 1 dengan ancaman di bawah lima tahun penjara. Sopir taksi ditetapkan tersangka karena dinilai lalai sehingga menimbulkan kerugian.
Armada taksi listrik itu ternyata belum dimaintenance atau servis berkala meski kendaraan sudah lebih dari 24 ribu kilometer (km).
Polda Metro Jaya mendalami kasus kecelakaan yang melibatkan kereta antara Kereta Api Argo Bromo Anggrek dengan KRL Bekasi.
Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dari PT Vinfast Auto.
Polisi hingga kini masih mendalami penyebab pasti kendaraan taksi tersebut berhenti mendadak, termasuk mendalami ada tidaknya pengaruh medan magnet dalam perlintasan.
Perhatian utama saat ini adalah memastikan setiap pelanggan dapat melalui masa pemulihan dengan pendampingan yang cukup.