Kumpulan Berita
Meski demikian, menurutnya nama-nama yang disebut dalam BAP tersebut harus klarifikasi. Hal itu dilakukan agar tidak menimbulkan fitnah terhadap pihak lain.
Sebab menurut kuasa hukum Eks Jampidsus itu, Tan Kian hanya menyerahkan uang kepada Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho.
Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara terkait dugaan aliran uang Rp40 miliar kepada empat pejabat di lingkungan Korps Adhyaksa dalam perkara yang menjerat eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah. Kejagung menyebut informasi tersebut masih bersifat asumtif.
Anang menjelaskan penyidik dari Tim 9 Kejagung juga akan mendalami kembali terkait aliran dana Rp40 miliar yang didapat dari pengalihan kasus penyidik gabungan Kortas Tipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro.
Febri menekankan bahwa hakim tidak menyimpulkan mengenai tuduhan penerimaan uang tersebut.
Pernyataan itu disampaikan menyusul beredarnya foto di media sosial yang menyebut Tan Kian telah diamankan penyidik.