Kumpulan Berita
satu poin yang akan diatur dalam Perpres tersebut adalah batas potongan yang dapat diambil aplikator dari mitra pengemudi
Rapat tersebut melibatkan lintas kementerian teknis selaku regulator ekosistem ojol, meliputi Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi)
Pemerintah dan DPR melakukan finalisasi terkait perpres tersebut. Pras mengatakan pembahasan Perpres ojol telah mencapai kesepahaman
Wacana kenaikan tarif ojek online (ojol) dari 8 hingga 15% terus menjadi sorotan masyarakat dan driver
Kenaikan tarif ojek online (ojol) sebesar 8 persen-15 persen masih dalam tahap kajian dan belum menjadi keputusan final.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Transportasi Online.
Tarif ojek online (ojol) akan naik sebesar 8-15 persen.