Kumpulan Berita
Tarif PPN naik menjadi 11% sudah mulai diberlakukan di awal April ini.
Pada awal April 2022 pemerintah resmi mengimplementasikan kenaikan tarif pajak menjadi 11% dari sebelumnya 10%.
Suryo Utomo menyebut bahwa kenaikan tarif PPN dari 10% ke 11% sejak 1 April 2022 sudah sesuai dengan amanat dalam Undang Undang No 7/2021.
kenaikan PPN sebesar 1 persen, sesuai prinsip bahwa pembayaran pajak termasuk PPN akan diredistribusikan kepada kelompok masyarakat.
Tarif PPN naik dari 10% menjadi 11% pada 1 April 2022.
Tarif PPN akan naik menjadi 11% yang mulai berlaku besok atau 1 April 2022.
Menteri Keuangan Sri Mulyani buka suara soal kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen akan berlaku mulai pada 1 April 2022.