Kumpulan Berita
Digitalisasi mengubah bagaimana cara karya cipta diproduksi, didistribusikan, serta dimonetisasi. Layanan streaming, platform konten digital, hingga kecerdasan artifisial (AI) membuka peluang ekonomi baru bagi pencipta dan pemegang hak. Namun, pemanfaatan karya yang melintasi batas negara juga menghadirkan tantangan dalam pengelolaan dan distribusi royalti.
Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Hukum (Kemenkum) secara aktif memperkuat posisi diplomasi ekonomi kreatif di kancah internasional melalui serangkaian pertemuan penting di Jenewa, Swiss.