Kumpulan Berita
Kasus TPPO modus ini telah menyasar puluhan korban dari kalangan sipl dan eks TNI-Polri.
Warga negara Indonesia (WNI) menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus perekrutan lowongan kerja yang ujungnya dijadikan tentara bayaran di Rusia. Para korban diiming-imingi bonus penandatanganan kontrak mencapai 35.000 dolar AS atau sekitar Rp620 juta serta gaji bulanan sebesar 3.000 dolar AS atau setara Rp50 juta.
Pemerintah saat ini sedang melakukan proses verifikasi mendalam. Fokus utama penyelidikan ini tidak hanya pada identitas, tetapi juga pada kemungkinan adanya unsur penipuan dalam proses pemberangkatan mereka.
Selain Satria, terdapat pula kasus Muhammad Rio, mantan anggota Brimob Polda Aceh yang diberitakan bergabung dengan militer Rusia.
Pemerintah tengah melakukan penelusuran dan verfikasi terkait informasi dari FISU Ukraina tersebut.
Kemlu mengimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri, terutama yang berlokasi di wilayah konflik atau yang memiliki potensi keterlibatan dalam aktivitas militer.
Kemlu RI mengingatkan ketentuan hukum mengenai keterlibatan WNI dalam dinas militer negara asing.
Diketahui, delapan WNI yang dirilis Dinas Intelijen Ukraina, telah mendapatkan visa Rusia. Mereka direkrut menjadi tentara Rusia untuk berada di garis depan melawan Ukraina.