Kumpulan Berita
Sopir dan kernet yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan bus peziarah terjun ke sungai di obyek wisata Guci.
Bus tersebut jatuh ke sungai ketika sedang terparkir saat membawa puluhan jamaah asal Kota Tangerang Selatan.
Tersangka dijerat dengan Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun.