Kumpulan Berita
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menerima 273 laporan polisi terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang dilakukan perorangan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 223 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipidter) Bareskrim Polri menetapkan sembilan korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka berada di wilayah Kalimantan.
Bareskrim Polri menetapkan empat korporasi sebagai tersangka terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Keempat tersangka merupakan hasil penegakan hukum hingga 30 September 2026.
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menetapkan 112 orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Polisi mengungkap para tersangka diduga melakukan pembakaran untuk pembukaan lahan.