Kumpulan Berita
Purbaya menegaskan bahwa baik THR aparatur sipil negara (ASN) maupun pekerja swasta sama-sama merupakan objek pajak sesuai aturan yang berlaku.
THR termasuk bagian dari penghasilan pegawai yang menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.
Kementerian Keuangan menjelaskan cara penghitungan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 pada bulan diterimanya tunjangan hari raya (THR).