Kumpulan Berita
Operasional ritel tersebut dipastikan kembali berjalan normal setelah sempat tersandung pelanggaran hukum di sektor kepabeanan.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan resmi menjatuhkan sanksi administratif berupa tagihan pabean dan denda finansial bernilai fantastis, yakni sekitar Rp97,49 miliar, kepada perusahaan perhiasan ternama Tiffany & Co.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan penyegelan terhadap tiga butik perhiasan mewah internasional, Tiffany & Co
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan adanya indikasi praktik tidak sehat yang melibatkan oknum internal Bea Cukai dengan gerai perhiasan mewah internasional, Tiffany & Co. Dugaan ini mencuat menyusul temuan ketidaksesuaian administrasi pada barang-barang impor bernilai tinggi di toko tersebut.