Kumpulan Berita
Kajian telah memasuki tahap akhir dan melalui proses harmonisasi untuk segera diterbitkan.
Keterjangkauan harga tiket menjadi salah satu perhatian pemerintah dalam menghadapi lonjakan mobilitas masyarakat selama libur Nataru.
Harga bahan bakar pesawat atau avtur kembali naik. Kondisi ini mendorong Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menaikkan batas maksimal fuel surcharge (FS) untuk penerbangan niaga berjadwal dalam negeri dari sebelumnya 30 persen menjadi 40 persen dari tarif batas atas (TBA).
Harga bahan bakar pesawat atau avtur kembali melonjak. Kemenhub menaikkan batas maksimal fuel surcharge (FS). Tiket pesawat bakal naik.
Jangan ribet memesan tiket bisnis untuk perjalanan bisnis karena semuanya bisa diurus oleh AladinTravel by Mister Aladin.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pun menyesuaikan batas maksimal fuel surcharge atau biaya tambahan akibat fluktuasi harga bahan bakar
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan penyesuaian tarif batas bawah/tarif batas atas (TBB/TBA) akan diberlakukan ketika harga avtur sudah mulai turun.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan memberlakukan kebijakan insentif berupa pembebasan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen untuk tiket pesawat udara.