Kumpulan Berita
Jokowi menyoroti salah satu e-commerce yakni TikTok Shop yang berdampak pada UMKM dan pasar tradisional.
Aplikasi belanja online (e-commerce) semakin menjamur usai pandemi. Kemudian, belum lama ini hadir platform sosial media TikTok
TikTok Shop cs resmi dilarang melakukan transaksi jual beli dengan adanya aturan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 2023.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menerbitkan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 31 tahun 2023.