Kumpulan Berita
Kapolri mengatakan pelanggar lalu lintas diedukasi dengan cara ditegur, arahkan, dan setelah itu dilepas.
Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sudah mulai diterapkan Polda Banten.
Pengendara yang mendapatkan surat tilang dapat melakukan proses denda tilang selama 14 hari