Kumpulan Berita
Penundaan dilakukan untuk menyelaraskan kebijakan dengan hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia.
LPS kembali menurunkan tingkat bunga penjaminan rupiah menjadi 3,75% untuk bank umum, sementara bunga valas tetap. Bunga BPR juga turun. Kebijakan ini berlaku mulai 28 Agustus hingga 30 September 2025 dan akan dievaluasi berkala.