Kumpulan Berita
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk kembali menurunkan tingkat bunga penjaminan (TBP) sebesar 25 basis poin ke level 3,50 persen bagi tabungan berdenominasi rupiah di bank umum. Sedangkan TBP untuk tabungan berdenominasi valuta asing (valas) di bank umum juga turun menjadi pada level 2,00 persen.
LPS menurunkan tingkat bunga penjaminan (TBP) ke level 4,00 persen bagi tabungan berdenominasi rupiah di bank umum.
LPS) menetapkan mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) bagi simpanan dalam Rupiah di bank umum.
LPS menaikan tingkat bunga penjaminan (TBP) valuta asing (valas), bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sebesar 25 bps.
LPS resmi menaikkan tingkat bunga penjaminan simpanan valuta asing (valas) di bank umum sebanyak 25 basis poin (bps) menjadi 2%.
LPS) dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) menetapkan untuk mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP).
Mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional, LPS telah menurunkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP).
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menurunkan Tingkat Bunga Penjaminan.