Kumpulan Berita
Emiten produsen pulp, PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU), resmi memberlakukan kebijakan perampingan organisasi yang berdampak pada pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan secara massal.
Perusahaan ini sebelumnya disinggung oleh Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan.
Nasib PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) usai izin usaha dicabut Presiden Prabowo Subianto.
Perusahaan tersebut dinilai merusak lingkungan serta melanggar ketentuan pemanfaatan kawasan hutan di Sumatra Utara.
Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah sejak awal masa kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming.
Presiden Prabowo Subianto mencabut izin PT Toba Pulp Lestari Tbk. Toba Pulp Lestari masuk daftar 28 perusahaan yang dinilai merusak lingkungan dan melanggar aturan pemanfaatan kawasan hutan.
Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menolak PT Toba Pulp Lestari (TPL) yang telah merusak hutan di Tapanuli.
PT Toba Pulp Lestari bergerak di bidang apa? Ini penjelasannya. Toba Pulp Lestari disorot di tengah bencana banjir dan longsor Sumatera.