Kumpulan Berita
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meluruskan anggapan publik bahwa pemerintah sengaja menargetkan kelompok masyarakat tertentu seperti influencer dan pedagang daring (online) sebagai objek penerimaan pajak baru.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan sinyal kuat pemerintah tidak akan terburu-buru dalam mengimplementasikan kebijakan pajak toko online atau PPh Pasal 22 bagi pedagang di e-commerce.
Budi Santoso menekankan pentingnya kolaborasi antara toko offline dengan online untuk menjawab kebutuhan konsumen.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan secara resmi menunjuk marketplace sebagai pemungut Pajak.
Sri Mulyani menetapkan aturan pemungutan PPh Pasal 22 atas penjualan barang oleh pedagang dalam negeri melalui platform digital.
Penunjukan sejumlah marketplace Shopee dan Tokopedia sebagai pihak pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bukan hal baru.
DJP menyatakan platform marketplace sebagai pemungut pajak atas penghasilan penjual masih dalam tahap finalisasi.
Saat bulan puasa dan menjelang Lebaran, banyak orang mulai berburu pakaian baru, termasuk baju koko yang identik dengan momen ibadah dan silaturahmi.