Kumpulan Berita
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan secara resmi menunjuk marketplace sebagai pemungut Pajak.
Sri Mulyani menetapkan aturan pemungutan PPh Pasal 22 atas penjualan barang oleh pedagang dalam negeri melalui platform digital.
Penunjukan sejumlah marketplace Shopee dan Tokopedia sebagai pihak pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bukan hal baru.
DJP menyatakan platform marketplace sebagai pemungut pajak atas penghasilan penjual masih dalam tahap finalisasi.
Saat bulan puasa dan menjelang Lebaran, banyak orang mulai berburu pakaian baru, termasuk baju koko yang identik dengan momen ibadah dan silaturahmi.