Kumpulan Berita
Kemnaker) resmi merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.
Kemnaker) merevisi kebijakan tentang syarat pencairan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Said Iqbal memberi tanggapan terkait keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) mencabut Permenaker Nomor 2/2022.
Ida Fuziyah memastikan pencairan JHT di kembalikan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 19 Tahun 2015.
Aliansi Buruh Sumatera Utara (Sumut) memasang baliho bertuliskan 'Menolak JAHAT 56 Tahun'