Kumpulan Berita
Kajian Mahkamah Agung (MA) atas rekomendasi sanksi etik yang diajukan Komisi Yudisial (KY) terhadap tiga hakim yang mengadili perkara Tom Lembong, kembali menempatkan isu klasik dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikarsih Lembong (Tom Lembong), diketahui telah melaporkan tiga hakim yang memvonis dirinya 4,5 tahun penjara ke Mahkamah Agung (MA). Saat ini, laporan dari pihak Tom tengah dipelajari untuk ditindaklanjuti.
Anies bahagia Tom Lembong kini kembali bisa berkumpul dengan keluarganya setelah 9 bulan terpisah karena kasus hukum yang menjeratnya.
Anies mengucapkan selamat kepada Tom Lembong agar bisa selamat pulang ke rumah dan kembali ke keluarganya.
Tom Lembong sendiri bebas setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi.
Dengan adanya abolisi ini bukan hanya membebaskan dirinya secara fisik. Namun juga memulihkan nama baiknya dari kasus dugaan korupsi importasi gula.
Tom Lembong bebas setelah mendapatkan abolisi dari presiden Prabowo Subianto.