Kumpulan Berita
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengungkapkan, bahwa jumlah warga negara Indonesia (WNI) yang terlibat dalam kasus penipuan daring (online scam) terus meningkat dari tahun ke tahun. Sejak 2020 hingga kini, lebih dari 10.000 WNI tercatat terjerat jaringan kejahatan tersebut di 10 negara, termasuk Kamboja.
Pelaku menjanjikan pekerja migran ilegal untuk diperkerjakan di Uni Emirat Arab namun justru dikirim ke Myanmar untuk bekerja menjadi admin Kripto.
Kabag Kejahatan Internasional Divhubinter Polri, Kombes Pol Ricky Purnama menduga, masih ada ratusan orang WNI yang menjadi korban dugaan TPPO