Kumpulan Berita
Kejaksaan Agung RI bakal segera memastikan status uang sebesar Rp27 miliar yang sebelumnya dikembalikan oleh Maqdir Ismail
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat memerintahkan JPU untuk menghadirkan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera
Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa satu orang saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Maqdir Ismail memenuhi panggilan Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung, dengan membawa 1,8 juta US Dollar.
Pengacara Maqdir Ismail berjanji bakal menyerahkan uang senilai Rp27 miliar ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis, 13 Juli 2023, besok.
Anang Achmad Latif didakwa turut serta melakukan korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G