Kumpulan Berita
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menetapkan lima orang sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait perkara narkotika. Dua di antaranya, eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dan eks Kasat Narkoba Polres Bima AKP Kota Malaungi.
Terungkapnya penggunaan rekening pribadi sebagai penampung dana jaringan narkoba, milik bandar Erwin Iskandar menjadi peringatan serius. Praktik jual beli rekening dinilai membuka celah besar bagi kejahatan terorganisir, termasuk pencucian uang.